Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PJ Bupati Koltim Imbau DPMD dan Inspektorat Kawal Dana Trnspormasi PNPM

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 18 Mei 2022 | Mei 18, 2022 WIB Last Updated 2022-05-18T08:32:34Z

ketgam : PJ Bupati Kolaka Timur Ir. H Sulwan Aboenawas saat membuka sosialisasi pembentukan kawasan perdesaan

Koltim, Sultra cerdas com -
Pj Bupati Kolaka Timur  Sulwan  Ir. H Sulwan  Aboenawas,M.Si membuka kegiatan sosialisasi pembentukan kawasan perdesaan, bertempat di Aula rujab camat Mowewe Rabu, (18/5/2022).


Kegiatan ini di hadiri oleh Pj Sekda Kolaka Timur dan para OPD, Sekdis PMD dan para stap, para kepala Desa dan beberapa Camat.


Pada sambutannya, Pj Bupati Kolaka Timur Sulwan Aboenawas mengatakan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan amanat perlunya pembagian kawasan perdesaan,karena  pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan yang dilaksanakan dalam upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan partisipatif.


" Pembangunan kawasan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa, melalui pendekatan dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan perdesaan." terangnya 


Dijelaskannya, Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi pengusulan kawasan perdesaan, penetapan kawasan perdesaan, perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.


" Kawasan yang dapat di tetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dari suatu kabupaten yang terdiri dari beberapa desa dalam sebuah wilayah, perencanaan terpadu yang Memiliki kesamaan dan keterkaitan masalah atau potensi pengembangan penetapan kawasan perdesaan," ujarnya 


Sehingga, lanjutnya Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya seperti   pemukiman pedesaan serta pelayanan jasa pemerintah sosial dan pedesaan dan juga  nilai strategis  prioritas kawasan keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten merupakan Kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan.


" Isu strategis kawasan perdesaan tujuan serta sasarannya adalah pembangunan kawasan perdesaan strategi dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan indikator capaiannya yaitu kegiatan Kebutuhan pendanaan." tutur Sulwan 


Perlu kita ketahui bahwa kabupaten Kolaka timur telah mengeluarkan peraturan no 04 Tahun 2020 tentang pedoman pengembangan kawasan perdesaan berbasis masyarakat di kabupaten Kolaka timur, melalui kegiatan ini saya tegaskan kepada kepala desa Se-kabupaten Kolaka timur untuk dapat membentuk kawasan, pedesaan dengan melihat potensi desa masing-masing sesuai dengan petunjuk permendes no. 5 Tahun 2016 tentang pembentukan kawasan perdesaan.


Selain itu, kata Sulwan  berbicara mengenai pembangunan dan pembentukan kawasan perdesaan, perlu juga saya sampaikan bahwa sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES dan permendes Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM-Mandiri perdesaan menjadi BUMDES bersama, yang dimana kebupaten Kolaka timur aset dana bergulir Eks PNPM ini masih puluhan miliyar yang mengendap dan tidak produktif, baik itu di masyarakat, kelompok peminjam maupun di pengurus UPK.


 " Saya menghimbau kepada instansi terkait dalam hal ini dinas PMD dan inspektorat kabupaten, agar tetap mengawal proses transformasi ini sehingga dana peninggalan program PNPM ini, dapat bermanfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat di desa dan penyelewengan dana tersebut." tutup Sulwan 



Reporter  :  Mar

×
Berita Terbaru Update