Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Kades Laonti Yang Terlapor Dugaan Korupsi Dana Desa di Polda Sultra Masi Tahap Proses

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 11 Maret 2022 | Maret 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-12T08:05:58Z

ketgam : Musi warga Laonti saat berada di Polda Sultra menanyakan tindak lanjut laporannya  terhadap kades 
Konsel, Sultra cerdas com - Warga Desa laonti sebelumnya telah melaporkan Kadesnya atas dugaan Korupsi Dana Desa (DD, bahkan laporan warga tersebut sempat dimuat  dibeberapa media online sehingga sempat  menjadi viral di Media Sosial 


Menurut Musi salah satu warga Lanoti, ketidak percayaan Masyarakat terhadap Kepala Desanya disebabkan Kades  diduga kuat  melakukan Korupsi Dana Desa, apalagi  Pemotongan Honor Perangkat Desa hingga diduga kerugian ditaksir mencapai  ratusan juta rupiah  terus menuai polemik.


Warga Desa yang tidak setuju dengan kelakuan kepala desanya selama masa jabatanya karena  sering melakukan tindakan semena mena dan sering berulah, apalagi  diduga oknum kades  melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Sehingga warga tersebut kembali mempresure dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan beberapa bulan lalu di POLDA Sultra


Pasalnya sejauh ini selama laporan di layangkan ke POLDA sultra , warga selaku pihak pelapor belum menerima perkembangan terkait tindak lanjut Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang telah di laporkan beberapa bulan lalu.


Moh Amin selaku pelapor Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang diduga di lakukan oleh Kepala Desa Laonti Kecamatan Laonti.Kepada wartawan mengaku bahwa Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Laonti Kecamatan Laonti yang di laporkan di POLDA Sultra sejauh ini masih dalam tahap proses.


Hal tersebut diketahui setelah Moh Amin  kembali bertandang ke Polda sultra mempertanyakan terkait perkembangan laporan tersebut pada hari ini, jumat 4 maret 2022.


Hal tersebut juga dibenarkan  pihak Ditreskrimsus Polda Sultra Subdit III / Tipidkor Unit I.saat dikonfirmasi awak media "Ia benar Terkait Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, sudah dalam tahap proses, kita tinggal menunggu perkembangannya nanti." katanya 


Sebelumnya, Moh Amin bersama rekanya  secara resmi melaporkan Kades Laonti, atas Dugaan penyalah Gunaan jabatan (pemotongan honor aparat) serta dugaan Korupsi penyelewengan Dana Desa (DD), pada 7 februari 2021 lalu, di Polda Sulawesi Tenggara.


Diketahui, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD).


Adapun Point point yang dilaporkan tersebut di antaranya adalah sbb : 


(1). Pengadaan Pupuk sebanyak 474 buah dengan Alokasi sebesar Rp.71.100 TA. 2019. Diduga Fiktif/tidak di realisasikan


(2). Program RTLH sebanyak 17 Unit dengan Alokasi Dana. sebesar 1.71.278 TA.202. yang realisasi hanya 10 unit, belum lagi untuk bahan kayu tidak di adakan


3).Pengadaan Mesin katinting sebanyak 25 unit dengan nilai Anggaran Rp.125.000.000, TA 2020,namun yang di salurkan hanya 10 unit 


 (4).Pekerjaan lanjutan Pembangunan Bronjong sepanjang 10 meter dengan Alokasi Dana sebesar Rp.33.133.000 TA 2021 tidak di laksanakan / fiktif 


(5).Pengadaan mesin semprot sebanyak 50 unit dengan Alokasi sebesar Rp.200.000.000,TA 2021 tidak di laksanakan/fiktif 


(6).Kegiatan Pembersihan Jalan dan Lokasi Pariwisata Menggunakan Padat Karya Tunai Desa (PDKD),Anggaran Rp. 100.000.00, tidak di laksanakan/ fiktif



Dikabarkan juga bahwa sebelumnya ada juga sejumlah persoalan lainnya yang akhirnya kedua Perangkat Desa tersebut yang juga merupakan, Anggota Badan Permusayawaratan Desa (BPD),  yakni atas nama Muh amin dan Harto mengadukan kembali yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum Sulawesi Tenggara dalam hal ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara pada bulan lalu 7 Februari 2022.


Hal tersebut disebabkan karena Kades Laonti tidak memberikan Honor Anggota BPD desa Laonti untuk Moh Amin(Wakil ketua BPD sebesar 350/bulan selama 36 bulan yang tidak diberikan kepada Moh amin, begitupun dengan Honor Aparat desa A/n Harto (skeretaris BPD) yang mestinya harus menerima sebesar 300/perbulan selama 36 bulan tidak di berikan lagi honor tersebut sejak dari 2019 - 2021 lalu.


Moh Amin menguraikan Awalnya pada tahun 2019 honor pernah diberikan kepadanya untuk bulan pertama namun dalam perjalan waktu bulan berikutnya, sejak 2019 sampai 2021 honor tersebut tidak pernah di berikan lagi kepada Moh Amin dan Harto.


"Meski beberapa kali di konfirmasi kepada bendahara dan kepala desa namun na'as Moh Amin hanya menerima jawaban yang tidak masuk akal,"Terangnya.


Melihat kelakukan Kepala desanya yang sudah tidak sejalan dengan aturan yang ada dalam menjalankan tugas dan fungsinya kedua Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD)ini kemudian melaporkan Kades Laonti ke Aparat Penegak Hukum , berharap agar ada keadilan serta memberikan efek jerah bagi kepala desa Laonti


Warga Desa tersebut juga membeberkan jika dalam perjalanan kepemimpinan Kades Laonti, sejak awal sudah tidak berjalan mulus, pasalnya pada tahun 2016 lalu juga pernah tersandung dengan persoalan dugaan Penggelapan terkait adanya pemotongan Honor Posyandu Desa, dan sempat di polisikan dan sesuai putusan pengadilan saat itu kades Laonti dinyatakan bersalah, namun karena beberapa pihak yang dirugikan saat itu memaafkan kesalahan Kades Laonti, sehingga ia dibebaskan dari jeratan Hukum.


Namun Ironisnya, dalam perjalan waktu jelang akhir periodenya kades laonti malah kembali di polisikan oleh Warganya lagi, Hal tersebut disebab karena dalam proses kepimpinanya di akhir masa jabatanya sebagai Kades Laonti, Dugaan Korupsi oleh Kades Laonti kembali terungkap.


Terungkapnya Dugaan kejahatan Korupsi Kades Laonti  setelah adanya laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ( DD), pada tahun Anggaran Mulai dari Tahun 2019-2021, Hal itu dilaporkan oleh kedua warganya yang merupakan Anggota BPD itu sendiri yakni atas nama Moh Amin S.sos dan Harto.


Kemudian hal lain juga dibeberkan Moh Amin,jika dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Atau Musrembang Desa, kepala Desa Laonti jarang melaksanakan kegiatan rapat perencanaan kerja desa tersebut secara terbuka


"karena itu patut diduga kuat bahwa kepala desa Laonti sejak awal telah membuat program kerja Desa fiktif sebab, dalam merencanakan program kerja desa, Masyarakat atau beberapa Aparat Desa jarang di libatkan bahkan Musrembang yang berisfat resmi pula jarang dihadirinya, bahkan Kades sering membuat rapat yang bersifat tidak terbuka atau tidak diketahui warganya,"Tandasnya



Hingga berita ini Tayang Kades Laonti, belum bisa dihubungi, bahkan pemberitaan telah beberapa kali tayang di media online oknum Kades tersebut  yang dalam hal ini sebagai terlapor tidak pernah menampakan diri sejak ia  dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum 




Laporan  : Aspul 

×
Berita Terbaru Update