Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PJ Bupati Koltim Minta Kades dan Aparatnya Tingkatkan Kwalitas Pendidikan

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 03 Februari 2022 | Februari 03, 2022 WIB Last Updated 2022-02-04T00:33:48Z

ketgam : PJ Bupati Koltim Sulwan Aboebawas  (kiri), kepala Universitas Terbuka Kendari, Arifin Tahir (tengah) Asisten I Arisman (kanan)
Koltim, Sultra cerdas com- Peluang dan kesempatan besar bagi  Kepala Desa dan Perangkatnya yang telah memiliki ijazah  Sekolah Menengah Atas (SMA)dan ingin  melanjutkan kejenjang sarjana.  Universitas Terbuka (UT) Kendari yang telah hadir  di Kabupaten Kolaka Timur, membuka ruang bagi yang ingin  memiliki ijazah Sarjana dan pasaca sarjana


Melalui  kegiatan sosialisasi program universitas terbuka yang  diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa dan kaur keuangan Desa se – Koltim yang dilaksanakan  di Aula Tentram, Kamis (3/2/2022).


Kegiatan tersebut turut dihadiri PJ Bupati Kolaka Timur, Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si, kepala UPBJJ-UT Kendari, para asisten, staf ahli dan beberapa Pimpinan  OPD 


Dalam Sambutannya, sekaligus membuka kegiatan tersebut, PJ Bupati Koltim H. Sulwan Aboenawas menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkatnya agar ber sungguh-sungguh mengikuti  kegiatan sosialisasi ini, sehingga  mendapatkan informasi berbagai bentuk program serta sistem pendidikan yang diselenggarakan pada UPBJJ-UT Kendari 

Poto : PJ Bupati Koltim Sulwan Aboenawas saat memberikan sambutan 

“Saya mengajak dan meminta  kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa yang berjumlah 1345 orang dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berjumlah 585 orang, bagi  yang belum mengikuti pendidikan setingkat sarjana, agar menjadi bagian dari Civitas Akademika Universitas Terbuka sesuai dengan program study yang diminati” pintanya 


  Maka dari itu, pembangunan pendidikan masih menjadi skala prioritas, termasuk di kabupaten kolaka timur yang baru berusia 7 tahun, dengan menetapkan pendidikan sebagai salah satu Visi Pemda Koltim yang menjadi pilar pembangunan Nasional


Perangkat Desa sebagai birokrat profesional sebagaimana telah diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2019 dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah, berkomitmen dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat. 


" Sehingga Para Kepala Desa dan Aparat Desa dituntut untuk meningkatkan kwalitas taraf pendidikan." ujar orang nomor satu Koltim 

ketgam : kepala desa dan aparat desa saat mengikuti sosialisasi UT

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang salah satu persyaratannya tertuang dalam pasal 2 huruf (a), bahwa Perangkat Desa minimal berijazah Sekolah Menengah Umum atau Yang Sederajat.


Diakhir sambutannya, Sulwan Aboenawas mengingatkan bahwa dalam   menghadapi perkembangan zaman ke depan kita perlu mempersiapkan diri


" karena  tidak menutup kemungkinan perubahan regulasi menuntut persyaratan taraf pendidikan Sarjana atau lebih tinggi pada tahun-tahun yang akan datang," tutupnya 



Laporan  :  Mar

×
Berita Terbaru Update