Koltim, Sultra cerdas com- Peluang dan kesempatan besar bagi Kepala Desa dan Perangkatnya yang telah memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)dan ingin melanjutkan kejenjang sarjana. Universitas Terbuka (UT) Kendari yang telah hadir di Kabupaten Kolaka Timur, membuka ruang bagi yang ingin memiliki ijazah Sarjana dan pasaca sarjanaketgam : PJ Bupati Koltim Sulwan Aboebawas (kiri), kepala Universitas Terbuka Kendari, Arifin Tahir (tengah) Asisten I Arisman (kanan)
Melalui kegiatan sosialisasi program universitas terbuka yang diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa dan kaur keuangan Desa se – Koltim yang dilaksanakan di Aula Tentram, Kamis (3/2/2022).
Kegiatan tersebut turut dihadiri PJ Bupati Kolaka Timur, Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si, kepala UPBJJ-UT Kendari, para asisten, staf ahli dan beberapa Pimpinan OPD
Dalam Sambutannya, sekaligus membuka kegiatan tersebut, PJ Bupati Koltim H. Sulwan Aboenawas menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkatnya agar ber sungguh-sungguh mengikuti kegiatan sosialisasi ini, sehingga mendapatkan informasi berbagai bentuk program serta sistem pendidikan yang diselenggarakan pada UPBJJ-UT Kendari
Poto : PJ Bupati Koltim Sulwan Aboenawas saat memberikan sambutan |
“Saya mengajak dan meminta kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa yang berjumlah 1345 orang dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berjumlah 585 orang, bagi yang belum mengikuti pendidikan setingkat sarjana, agar menjadi bagian dari Civitas Akademika Universitas Terbuka sesuai dengan program study yang diminati” pintanya
Maka dari itu, pembangunan pendidikan masih menjadi skala prioritas, termasuk di kabupaten kolaka timur yang baru berusia 7 tahun, dengan menetapkan pendidikan sebagai salah satu Visi Pemda Koltim yang menjadi pilar pembangunan Nasional
Perangkat Desa sebagai birokrat profesional sebagaimana telah diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2019 dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah, berkomitmen dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.
" Sehingga Para Kepala Desa dan Aparat Desa dituntut untuk meningkatkan kwalitas taraf pendidikan." ujar orang nomor satu Koltim
ketgam : kepala desa dan aparat desa saat mengikuti sosialisasi UT |
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang salah satu persyaratannya tertuang dalam pasal 2 huruf (a), bahwa Perangkat Desa minimal berijazah Sekolah Menengah Umum atau Yang Sederajat.
Diakhir sambutannya, Sulwan Aboenawas mengingatkan bahwa dalam menghadapi perkembangan zaman ke depan kita perlu mempersiapkan diri
" karena tidak menutup kemungkinan perubahan regulasi menuntut persyaratan taraf pendidikan Sarjana atau lebih tinggi pada tahun-tahun yang akan datang," tutupnya
Laporan : Mar