ketgam : PJ Bupati Koltim (tengah) |
Pj Bupati Koltim Ir. Sulwan Aboenawas, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.
" Sehingga Perpres tersebut didukung sejak tahun 2021 sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kabupaten Kolaka Timur, dalam angka wajib terbit per tanggal 22 Februari, dan tidak ada revisi pada tahap selanjutnya." kata Sulwan
Disebutkannya, bahwa dalam publikasi Kabupaten Kolaka Timur ini dituntut untuk memuat data-data yang akurat.
“ Kabupaten Kolaka Timur ini dituntut untuk memuat data-data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan yang dapat menjadi rujukan semua pihak,” sambungnya
PJ Bupati Kolaka Timur ini, juga berharap agar publikasi tahun 2022 ini akan lebih baik (berkualitas) dari tahun sebelumnya.
“Untuk mewujudkan itu maka Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi daerah lainnya sebagai produsen data harus memberikan data yang berkualitas dan sesuai dengan standar Satu Data Indonesia, serta aktif berkoordinasi bersama Pembina Data dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) dan Wali Data dalam hal ini Dinas Kominfo di Kolaka Timur,” ungkapnya
Ditegaskan Sulwan bagi OPD tidak ada lagi keterlambatan dalam memberikan data.
“ Saya minta tidak ada lagi data dan informasi penting yang tidak terpublikasikan hanya karena dinas dan instansi daerah sebagai produsen data terlambat memberikan data." pintanya
Sehingga dalam proses penyusunannya, saya minta kepada BPS Koltim agar dapat melakukannya secara profesional
" Penyusunan publikasi Kolaka Timur dalam angka tahun 2022 dan Satu Data Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019, SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan." jelas Sulwan
Semoga pelaksanaan FGD kali ini bisa menghasilkan data-data yang berkualitas, dan tidak lagi tumpang tindih, sehingga dapat menjadi dasar dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, serta komitmen bersama untuk membangun data yang sesuai standar SDI
" Insaallah dalam waktu dekat ini Peraturan Bupati (Perbup) tentang SDI Kabupaten Kolaka Timur akan segera di proses,” tandasnya
Sementara itu, Kepala Bappeda Koltim Mustakim Darwis dalam materinya menyampaikan bahwa satu data ini sudah terkoneksi di seluruh wilayah Indonesia
" Satu data diseluruh daerah itu sudah sama, di Aceh dan dikoltim itu sama, apa yang dibangun di Aceh sama yang dibangun dikoltim," jelasnya
Hal itu untuk mempermudah evaluasi disetiap daerah, tetapi masing masing punya kekurangan dan kelebihan. contoh kabupaten Bombana membuat program sesuai dengan kebutuhan daerahnya satu nomenklatur dari Aceh
" Alhamdulillah pola ruang RT/RW kabupaten Kolaka Timur, itu sudah masuk dalam satu data Indonesia, sehingga kalau kita membuka GEO portal yang ada dipusat dengan yang ada dikoltim itu sama, karena kita sudah masuk dalam satu data Indonesia," ucap Mustakim
Laporan : Mar