Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PJ Bupati Koltim Ingatkan OPD Tepat Waktu Dalam Memberikan Data

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 18 Februari 2022 | Februari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-02-18T14:49:20Z

ketgam : PJ Bupati Koltim (tengah)
Koltim, Sultra cerdas com- Kegiatan  Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Publikasi Kolaka Timur dalam angka tahun 2022 dan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Kolaka Timur di gelar di pendopo permandian Baros, Kamis (17/2/2022).


Pj Bupati Koltim Ir. Sulwan Aboenawas, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.


" Sehingga Perpres tersebut didukung  sejak tahun 2021 sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kabupaten Kolaka Timur,  dalam angka wajib terbit per tanggal 22 Februari, dan tidak ada revisi pada tahap selanjutnya." kata Sulwan


Disebutkannya, bahwa dalam publikasi Kabupaten Kolaka Timur ini dituntut untuk memuat data-data yang akurat.


“ Kabupaten Kolaka Timur ini dituntut untuk memuat data-data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan yang dapat menjadi rujukan semua pihak,” sambungnya 


PJ Bupati Kolaka Timur ini,  juga berharap agar publikasi tahun 2022 ini akan lebih baik (berkualitas) dari tahun sebelumnya.


“Untuk mewujudkan itu maka Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi daerah lainnya sebagai produsen data harus memberikan data yang berkualitas dan sesuai dengan standar Satu Data Indonesia, serta aktif berkoordinasi bersama Pembina Data dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) dan Wali Data dalam hal ini Dinas Kominfo di Kolaka Timur,” ungkapnya 


Ditegaskan Sulwan bagi OPD  tidak ada lagi keterlambatan dalam memberikan data.


“ Saya minta tidak ada lagi data dan informasi penting yang tidak terpublikasikan hanya karena dinas dan instansi daerah sebagai produsen data terlambat memberikan data." pintanya 


Sehingga dalam proses penyusunannya, saya minta kepada BPS  Koltim  agar dapat melakukannya secara profesional


" Penyusunan publikasi Kolaka Timur dalam angka tahun 2022 dan Satu Data Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019, SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan." jelas Sulwan


Semoga pelaksanaan FGD kali ini bisa menghasilkan data-data yang berkualitas, dan tidak lagi tumpang tindih, sehingga dapat menjadi dasar dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, serta komitmen bersama untuk membangun data yang sesuai standar SDI


"  Insaallah dalam waktu dekat ini Peraturan Bupati (Perbup) tentang SDI Kabupaten Kolaka Timur akan segera di proses,” tandasnya 


Sementara itu, Kepala Bappeda Koltim Mustakim  Darwis  dalam materinya menyampaikan bahwa satu data ini sudah  terkoneksi di seluruh wilayah Indonesia 


" Satu data diseluruh daerah itu sudah sama, di Aceh  dan dikoltim itu sama, apa yang dibangun di Aceh sama yang dibangun dikoltim," jelasnya 


Hal itu  untuk mempermudah evaluasi disetiap  daerah, tetapi masing masing punya kekurangan dan kelebihan. contoh kabupaten Bombana membuat program sesuai dengan kebutuhan daerahnya satu nomenklatur dari Aceh 


" Alhamdulillah  pola ruang RT/RW kabupaten Kolaka Timur, itu  sudah masuk dalam satu data Indonesia, sehingga kalau kita membuka GEO portal yang ada dipusat dengan yang ada dikoltim  itu sama, karena kita sudah masuk dalam satu data Indonesia," ucap Mustakim




Laporan  : Mar 




×
Berita Terbaru Update