Foto: Ketua HIPTI Kolaka Heryanto Suaib |
HIPTI Kolaka yang dinakhodai Heryanto Suaib akan mengambil peran dalam mengawal dan memastikan PT. Vale Indonesia untuk menunaikan jomitmennya melalui groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan smelter atau pabrik pengelolaan dan pemurnian di blok Pomalaa pada tahun ini, karena mengingat kontrak karya ini akan berakhir pada 3 tahun lagi apakah akan di perpanjang ataupun sebaliknya.
Ketua HIPTI Kolaka Heryanto Suaib mengatakan, saat ini masyarakat Kabupaten Kolaka selama 54 tahun ini menunggu berdirinya smelter tersebut, dan bukanlah waktu yang singkat.
Apalagi dengan motto PT. Vale Indonesia mengubah sumber daya menjadi kemakmuran masih isapan jempol jika tanpa mendirikan smelter, kami juga akan memastikan jika semua perizinan di wilayah kontra karya tersebut harus sesuai dengan nama pemilik kontrak karya yaitu PT. Vale Indonesia tak boleh menggunakan nama lain.
"Kami juga mengingatkan dalam pelaksanaan PPM PT. Vale Indonesia di Blok Pomalaa harus benar-benar semua dengan KEPMEN ESDM No 1824 K /30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdanyaan dan Pengembangan Masyarakat, yang mana pelaksanaannya harus transparan dan langsung di laksanakan oleh perusahaan dan di tahun ini juga kami mengharapkan agar PPM PT. Vale Indonesia harus melaksanakan program Pengembangan sumber daya manusia bagi putra dan purti kolaka sesuai standar kebutuhan Karyawan PT. Vale Indonesia, program tersebut bisa di kerjasamakan melalui balai latihan kerja kabupaten kolaka guna menjamin pemberdayaan tenaga kerja lokal dan agar tidak di pungut lagi biaya pendidikan karena bersumber dari program PPM PT. Vale Indonesia," Katanya saat dihubungi media ini, Rabu (23/2).
Dikatakannya, pemberdayaan pengusaha lokal juga harus menjadi skala prioritas, karena secara finansial dan SDM pengusaha lokal juga mampu mengambil peran dalam kegiatan-kegiatan yang menunjang pembangunan dan pengoperasian smeltel PT. Vale Indonesia di Blok Pomalaa tak boleh ada istilah impor kotraktor apalagi di jadikan penonton di rumah sendiri, selama pengusaha lokal sanggup dan diberi kesempatan untuk sejahtra dan makmur di daerahnya sendiri.
"Kita ketahui bersama bahwa PT. Vale telah menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1968 atau kurang lebih 54 tahun silam, yang mana Kontrak Karya tersebut merupakan lisensi dari Pemerintah untuk melakukan eksplorasi, penambangan dan pengelolan bijih nikel," Jelasnya.
Olehnya itu, Hery berharap PT Vale juga bisa serius untuk segera membangun pabrik di Kabupaten Kolaka.
"Kita berharap ditahun ini, apa yang selama ini dinantikan oleh masyarakat Kolaka dapat diwujudkan oleh PT Vale, sehingga tidak ada lagi riak di masyarakat terkait kehadiran Vale di Bumi Mekongga," Harapnya.
Untuk diketahui, khusus wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat 2 (dua) Blok yaitu Blok Sua-sua Kabupaten Kolaka Utara dengan luas wilayah 4.466 hektare dengan komoditas nikel dan Blok Pomalaa yang meliputi Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur dengan luar wilayah 20.286 Ha dengan komuditas Nikel dan perlu di ketakui bahwa Kontra Karya tersebut berakhir pada tanggal 27 Desember 2025 yang berarti kurang lebih tiga tahun lagi akan berakhir. (3NO).