Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penetapan Tersangka dan Penahanan Tiga Warga Konsel Batal Demi Hukum

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 27 Januari 2022 | Januari 27, 2022 WIB Last Updated 2022-01-27T15:06:27Z

ketgam : Tim pengacara tersangka yang dikabulkan praperadilan 

Konsel, Sutra cerdas com -
Tiga warga Desa Rambu - Rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kini dapat menghirup udara segar


Dalam  rangkaian penyelidikan, penyidikan dan penahanan tersangka yaitu Muh Fitrah Ridha S.Pd, Hardiknas Tombili, SH dan Hasrin Mbae dinilai cacat formil dan batal demi hukum.


Hal itu setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sigit Jati Kusumo SH membacakan putusan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kepada ketiga orang tersebut yang  diajukan oleh Kantor pengacara Oldi Otto dan Associates, dengan bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) ketiga tersangka.


Hakim PN Andoolo, Sigit Jati Kusumo SH yang mengadili perkara ini mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dalam amar putusanya. Pertama menyatakan, penyidikan yang dilaksanakan termohon berdasarkan penetapan tersangka nomor : SP.Sidik/06/IX/202.Reskrim. Tanggal 22 September 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sah. 


Kedua menyatakan, surat penetapan tersangka termohon (terhadap pemohon) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/10/XI/2021.Reskrim Tanggal 02 November 2021. Tentang penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 


Ketiga menyatakan, surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/08/XII/2021.Reskrim Tanggal 09 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Keempat, memerintahkan kepada termohon agar pemohon segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.


Sementara itu, permohonan pemohon yang meminta agar Hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak dikabulkan. 


"Putusan telah dibacakan, maka hari ini juga kami akan melakukan upaya agar para tersangka segera dikeluarkan dari Rutan Polda. Dan setelah itu kami juga akan berupaya agar nama baik mereka (para tersangka) dipulihkan," ujar Ketua Tim PH ketiga tersangka, Oldi Aprianto SH saat melaksanakan konferensi pers disalah satu Warkop di Andoolo, Kamis (27/1/2022). 


Oldi Aprianto menjelaskan, bahwa dalam menangani perkara tersebut penyidik Polsek Lainea dinilai telah melakukan beberapa kesalahan prosedural, mulai dalam melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan hingga berimbas pada penetapan tersangka. 


Sebagai pengacara para tersangka, kata Oldi, yang menjadi poin keberatan dalam mengajukan praperadilan salah satunya, yakni penyidik dalam menangani perkara ini tidak membuat rencana penyelidikan ketiga tersangka, serta penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah karena tidak didasari bukti permulaan yang cukup dan tidak memenuhi ketentuan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Atas beberapa poin keberatan kami, semua terbukti terjadi pelanggaran. Beberapa regulasi yang kami uraikan dalam permohonan semua terbukti, seperti temohon tidak pernah memberikan salinan SPDP kepada tersangka ataupun keluarganya sebagaimana Putusan No.130/PUUXIII/2015 Tanggal 11 Januari 2017 dan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Atas pelanggaran ini maka penetapan sebagai Tersangka tidak sah, tidak berdasar hukum, cacat secara prosedural. Intinya cacat formil,” jelas Ketua LBH HAMI Kota Kendari ini


Sebelumnya, ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/06/IX/2021/Reskrim tertanggal 22 September 2021, yang dibuat penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VII/2021/SPKT.Polsek Lainea. Tertanggal 11 Juli 2021 dalam Dugaan Tindak Pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dalam perkara sengketa lahan antara warga Desa Rambu-Rambu dan Desa Aepodu Kecamatan Laeya.


Sidang putusan praperadilan digelar secara tatap muka, dan dihadiri tim kuasa hukum pemohon (para tersangka), yakni Oldi Aprianto SH, Fitra Masalisi SH, Sidik Nurmanjaya SH, Arli Zulkarnaen SH, dan Alfan Pathriansyah SH MH, serta Tim Hukum Polda Sultra selaku termohon.



Laporan  : Aspul

×
Berita Terbaru Update