Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

335 Pejabat Struktural Dilantik Bupati Konsel Menjadi Pejabat Fungsional

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 01 Januari 2022 | Januari 01, 2022 WIB Last Updated 2022-01-01T12:16:14Z

Bupati konsel Lantik pejabat administrasi menjadi pejabat pungsional

Konsel, Sultra cerdas com-
Jelang penghujung tahun 2021, Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga ST MM melantik dan mengambil sumpah jabatan  pejabat administrasi struktural menjadi jabatan fungsional lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.


Total 335 Pejabat yang dikukuhkan dan disederhanakan selama dua hari berturut-turut, mulai Kamis 30 Desember sebanyak 34 fungsional hingga 301 pejabat pada 31 Desember 2021  


Pengukuhan ini merupakan pertama kalinya dilaksanakan, pasca perintah Presiden Jokowi untuk segera menyederhanakan pejabat eselon IV diseluruh jajaran pemerintahan baik Kementerian/Lembaga maupun di daerah.


Ratusan Pejabat eselon IV yang disederhanakan yakni, dari jabatan struktural pelaksana jadi Ahli Madya Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah dan Ahli Muda Auditor, Ahli Pertama Pengelola Barang dan Jasa, serta Pengadministrasian Kependidikan jadi jabatan fungsional Ahli Guru SDN, SMPN.


"Ini merupakan tradisi baru dalam rangka menjalankan kultur system pemerintah yang dinamis dan profesional. Dan sodara yang dilantik perdana ini merupakan pionir konsep reformasi birokrasi yang kinerjanya dinilai berdasarkan angka kredit masing-masing tanpa ada intervensi dari siapapun," ucap Bupati Surunuddin


Kata ia, penyetaraan jabatan atau penyederhanaan birokrasi sebagai bentuk kepatuhan Pemerintah Daerah Konsel atas perintah Presiden Jokowi agar segera melaksanakan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.


"Juga sebagai upaya meningkatkan kecepatan, ketepatan, efektifitas dan efisiensi kerja serta asas transparansi dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang endingnya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama,"tukasnya


Adapun dasar hukum Penyetaraan Jabatan ini berpedoman pada Permen PANRB No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dan Surat Mendagri tertanggal 24 Desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemkab Konsel (K-tyo)

×
Berita Terbaru Update