KASN Serahkan dokumen kepada Koalisi Penyelamat koltim (KPK) |
Hal itu disampaikan, Taufik Sungkono dalam siaran persnya beberapa hari yang lalu, dikesempatan itu pria sapaan Ufik itu mengatakan Polemik promosi dan rotasi jabatan di Koltim akhirnya menemui titik terang setelah keluarnya surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 30 November 2021.
" Pada intinya, KASN membatalkan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Koltim karena dinilai telah melanggar prosedur dan bertentangan dengan UU 5/2014 tentang ASN dan PP tentang Manajemen ASN." ujarnya
Berikutnya, lanjut Ufik KASN memerintahkan kepada Pj Bupati Koltim untuk mengembalikan pejabat yang telah diganti atau dirotasi pada jabatannya semula.
Menurut Taufik Sungkono yang juga ketua Ketua Forum Rakyat Penegak Hukum Sultra (FORAK Sultra), pembatalan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama oleh KASN lingkup Pemda Koltim, merupakan hasil dari perjuangan panjang oleh Koalisi Penyelamat Koltim (KPK) yang terdiri dari beberapa lembaga yaitu (FORAK SULTRA) Forum Rakyat Penegak Hukum Sulawesin Tenggara. (KDK) Kawal Demokrasi Koltim. (BARAK) Barisan Anti Korupsi. (LBH MARENU). Lembaga Bantuan Hukum Marenu, yang menghendaki reformasi birokrasi di Koltim berjalan sesuai koridor.
"Kita tahu reformasi birokrasi menitikberatkan pada pengisian jabatan tertentu haruslah berdasarkan assessment kompetensi dan berbasis kinerja. Tidak bisa seorang kepala daerah sesuai kehendaknya mengutak-atik birokrasi." Tohoknya
Lebih lanjut, Taufik Sungkono mengatakan bahwa proses pemeriksaan di KASN benar-benar fair, transparan dan para pihak diperiksa secara berimbang. Oleh karenanya, putusan KASN sangat kredibel, membumi bahkan tidak ada celah untuk dibantah, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat Koltim.
Dan setelah beberapa kali melakukan monitoring/pengawasan baik melalui zoom maupun mediasi langsung (off line) maka pihak KASN menemukan bukti pelanggaran prosedural dalam rotasi/mutasi yg di lakukan pemkab koltim tgl 9 juni 2021 yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah
Serta, di tambah dengan pemeriksaan dan mediasi yang telah dilakukan KASN pada tanggal 15 November 2021, di Kantor Gubernur Sultra yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait bersifat mengikat dan dari hasil pemeriksaan itu maka KASN Mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 30 November 2021 dengan nomer surat B-2804/KASN/8/2021 yang menjelaskan bahwa proses pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Andi Meryanur telah batal demi Hukum
Kemudian, KASN Memerintahkan PJ Bupati Koltim dalam hal ini Bapak Sulwan Abunawas agar pejabat pimpinan pratama tinggi segera dikembalikan ke jabatan semula. Putusan KASN tersebut merupakan topangan kepada Bupati untuk mengambil suatu keputusan yang bersifat konkrit.
" KASN, sebetulnya secara tersirat mengirim pesan kepada birokrasi di Koltim, untuk bekerja secara profesional sebagai pelayan publik, tidak perlu melibatkan diri dalam arena politik praktis. Pada akhirnya, siapapun ASN yang berprestasi di dibidangnya dan memiliki kompetensi serta integritas, pasti akan mengisi jabatan sesuai kompetensinya. Sistem manajemen ASN sudah baku dan menjadi rujukan dalam tata kelola ASN." ungkapnya
" kami yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Koltim, akan mengawal dan memastikan perintah KASN dieksekusi di daerah, jangan ditunda. Penting kiranya Pj. Bupati mengambil langkah-langkah terukur merespons surat KASN, guna kestabilan pemerintahan di Koltim." tutup fungsionaris KNPI Provinsi Sultra tersebut.(*)