Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selesaikan Polemik Rotasi Jabatan di Koltim, KPK Beri Apresiasi Kepada KASN

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 04 Desember 2021 | Desember 04, 2021 WIB Last Updated 2021-12-05T03:09:29Z

 

KASN Serahkan dokumen kepada Koalisi Penyelamat koltim (KPK) 
Koltim, sultra cerdas com - Kolisi Penyelamat Koltim (KPK) Ucapkan Terima Kasih dan berikan apresiasi  Kepada KASN Karena telah membatalkan Rotasi/Mutasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Koltim Yang Dilakukan Oleh Bupati Koltim non aktif  Andi Merya Nur pada tanggal 9 Juni lalu 


Hal itu disampaikan, Taufik Sungkono dalam siaran persnya beberapa hari yang lalu, dikesempatan itu  pria sapaan Ufik itu  mengatakan Polemik promosi dan rotasi jabatan di Koltim akhirnya menemui titik terang setelah keluarnya surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal  30 November 2021. 


" Pada intinya, KASN membatalkan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Koltim karena dinilai telah melanggar prosedur dan bertentangan dengan UU 5/2014 tentang ASN dan PP tentang Manajemen ASN." ujarnya 


Berikutnya, lanjut Ufik  KASN memerintahkan kepada Pj  Bupati Koltim untuk mengembalikan pejabat yang telah diganti atau dirotasi pada jabatannya semula.


Menurut Taufik Sungkono yang juga ketua Ketua Forum Rakyat Penegak Hukum Sultra (FORAK Sultra), pembatalan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama oleh KASN lingkup Pemda Koltim, merupakan hasil dari perjuangan panjang oleh Koalisi  Penyelamat Koltim (KPK) yang terdiri dari beberapa lembaga yaitu (FORAK SULTRA) Forum Rakyat Penegak Hukum Sulawesin Tenggara. (KDK) Kawal Demokrasi Koltim. (BARAK) Barisan Anti Korupsi. (LBH MARENU). Lembaga Bantuan Hukum Marenu, yang menghendaki reformasi birokrasi di Koltim berjalan sesuai koridor. 


"Kita tahu reformasi birokrasi menitikberatkan pada pengisian jabatan tertentu haruslah berdasarkan assessment kompetensi dan berbasis kinerja. Tidak bisa seorang kepala daerah sesuai kehendaknya mengutak-atik birokrasi." Tohoknya


Lebih lanjut, Taufik Sungkono mengatakan bahwa proses pemeriksaan di KASN benar-benar fair, transparan dan para pihak diperiksa secara berimbang. Oleh karenanya, putusan KASN sangat kredibel, membumi bahkan tidak ada celah untuk dibantah, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat Koltim.



Dan setelah beberapa kali melakukan monitoring/pengawasan baik melalui zoom maupun mediasi langsung (off line) maka pihak KASN menemukan bukti pelanggaran  prosedural dalam rotasi/mutasi yg di lakukan pemkab koltim tgl 9 juni 2021 yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah


 Serta, di tambah dengan pemeriksaan  dan mediasi yang telah dilakukan KASN pada tanggal 15 November 2021, di Kantor Gubernur Sultra yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait  bersifat mengikat dan dari hasil pemeriksaan itu maka KASN Mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 30 November 2021 dengan nomer surat B-2804/KASN/8/2021 yang menjelaskan bahwa proses pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Andi Meryanur telah batal demi Hukum


Kemudian,  KASN Memerintahkan PJ Bupati Koltim dalam hal ini Bapak Sulwan Abunawas agar pejabat pimpinan pratama tinggi segera dikembalikan ke jabatan semula. Putusan KASN tersebut merupakan topangan kepada Bupati untuk mengambil suatu keputusan yang bersifat konkrit.



" KASN, sebetulnya secara tersirat mengirim pesan kepada birokrasi di Koltim, untuk bekerja secara profesional sebagai pelayan publik, tidak perlu melibatkan diri dalam arena politik praktis. Pada akhirnya, siapapun ASN yang berprestasi di dibidangnya dan memiliki kompetensi serta integritas, pasti akan mengisi jabatan sesuai kompetensinya. Sistem manajemen ASN sudah baku dan menjadi rujukan dalam tata kelola ASN." ungkapnya 


"  kami yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat  Koltim, akan mengawal dan memastikan perintah KASN dieksekusi di daerah, jangan ditunda. Penting kiranya Pj. Bupati mengambil langkah-langkah terukur merespons surat KASN, guna kestabilan pemerintahan di Koltim." tutup fungsionaris KNPI Provinsi Sultra tersebut.(*)


×
Berita Terbaru Update