PJ Bupati Kolaka Timur H. Sulwan Aboenawas ambil sumpah dan janji Anggota BPD periode- 2021-2027 (image : SC) |
Koltim, Sultra cerdas com- Bertempat di Aula tentram Pemda Koltim, Pada Kamis (16/12) berlangsung acara pengambilan sumpah dan pelantikan sejumlah Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Se-Kabupaten Kolaka Timur, masa bhakti 2021-2027 yang dilaksanakan dengan khidmad dan lancar.
Badan permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun2014 tentang desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), peraturan Bupati kolaka Timur No 56 tahun 2019 tentang BPD
Dalam sambutannya, PJ Bupati Kolaka Timur menyampaikan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang peresmiannya baru saja kita saksikan bersama, serta ucapan terimakasih kepada panitia penyelenggara pemilihan BPD se- kabupaten Koltim
" Atas kerja keras dan sumbangsih yang telah dilakukan sehingga pelaksanaann pemilihan dapat terlaksana dengan baik," sambungnya
PJ Bubapti Koltim Sulwan Aboenawas, mengatakan berdasarkan permendagri 110 tahun 2016 dan peraturan Bupati Koltim no 56 tahun 2019, BPD mempunyai fungsi, tugas, hak, kewajiban dan wewenang secara umum
Anggota BPD se kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2027 (image-SC) |
Adapun, kata Sulwan pungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa
Hak anggota BPD antara lain menyatakan usul atau pendapat, mendapatkan tunjangan dari APBDes dan memperoleh peningkatan kapasitas yang dapat bersumber dari APBDes, APBD kabupaten, ABD provinsi, APBN maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
Sedangkan, Kewajiban BPD adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang- undang
Diakhir sambutannya, Adik kandung wakil gubernur Sultra itu menegaskan, bahwa tunjangan anggota BPD kabupeten Kolaka Timur yang baru saja disahkan periode 2021-2027 akan dibayarakan terhitung 1 Januari 2022.
Tetapi, dikesmapatan ini perlu saya tegaskan bahwa terkait peraturan presiden no 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden no 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)
" Sehingga diwajibkan kepada anggota BPD, kepala Desa dan perangkatnya untuk segera melakukan vaksinasi," imbaunya
Jika, tidak bisa menjunjukkan kartu vaksin, maka tidak akan dibayarkan gajinya," tegas Sulwan dihadapan hadirin sekaligus menutup kegiatan tersebut
Laporan : Tim red