Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Anggota BPD se-Kabupaten Kolaka Timur Resmi Dilantik dan Disahkan

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 15 Desember 2021 | Desember 15, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T13:27:04Z

PJ Bupati Kolaka Timur H. Sulwan Aboenawas ambil sumpah dan janji Anggota BPD periode- 2021-2027 (image : SC)

Koltim, Sultra cerdas com-
Bertempat di Aula tentram Pemda Koltim, Pada Kamis (16/12) berlangsung acara pengambilan sumpah dan pelantikan sejumlah  Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Se-Kabupaten  Kolaka Timur, masa bhakti 2021-2027 yang dilaksanakan dengan khidmad dan lancar.


 Badan permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur dalam undang-undang  nomor 6 tahun2014 tentang desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), peraturan Bupati kolaka Timur  No 56 tahun 2019 tentang BPD  


Dalam sambutannya, PJ Bupati Kolaka Timur menyampaikan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang  peresmiannya  baru saja kita saksikan bersama, serta ucapan terimakasih kepada panitia penyelenggara  pemilihan BPD se- kabupaten  Koltim 


" Atas kerja keras dan sumbangsih yang telah dilakukan sehingga pelaksanaann pemilihan dapat terlaksana dengan baik," sambungnya 


PJ Bubapti Koltim Sulwan Aboenawas, mengatakan berdasarkan permendagri 110 tahun 2016 dan peraturan Bupati Koltim no 56 tahun 2019, BPD mempunyai fungsi, tugas, hak, kewajiban dan wewenang secara umum 

Anggota BPD se kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2027 (image-SC)

Adapun, kata Sulwan  pungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa 


Hak anggota BPD antara lain menyatakan usul atau pendapat, mendapatkan tunjangan dari APBDes dan memperoleh peningkatan kapasitas yang dapat bersumber dari APBDes, APBD kabupaten, ABD provinsi, APBN maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat 


Sedangkan, Kewajiban BPD adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-  undang 


Diakhir sambutannya, Adik kandung wakil gubernur Sultra itu  menegaskan, bahwa tunjangan anggota BPD kabupeten Kolaka Timur yang baru saja disahkan periode 2021-2027 akan dibayarakan terhitung 1 Januari 2022.


Tetapi, dikesmapatan ini  perlu saya tegaskan bahwa  terkait peraturan presiden no 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden no 99 tahun  2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)


" Sehingga diwajibkan kepada anggota BPD, kepala Desa dan perangkatnya untuk segera melakukan vaksinasi," imbaunya 


Jika, tidak bisa menjunjukkan kartu vaksin, maka tidak akan dibayarkan gajinya," tegas Sulwan dihadapan hadirin sekaligus  menutup kegiatan tersebut 




Laporan  :  Tim red











×
Berita Terbaru Update