Wabup Konsel saat mendengar masukan OPD guna meningkatkan kedisiplinan ASN |
Lingkup instansi pemerintah sendiri, penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan secara terus-menerus. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel).
Dibawah komando kepemimpinan Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM dan Wakil Bupati Rasyid S.Sos M.Si, juga tidak ingin membiarkan terjadinya pelanggaran kedisiplinan bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sejatinya. Disiplin para ASN telah diatur dalam regulasi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021, ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin. Yang ditegaskan lagi dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tak cukup berpedoman dengan regulasi tersebut, dan demi terciptanya perubahan terbaik terkait kinerja dan mendorong kedisiplinan aparatur yang menjadi tanggung jawab pengawasannya langsung, Wabup Rasyid mengumpulkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerap saran masukan.
Dalam Rapat yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Bupati, (Senin, 27/12/2021), Wabup Rasyid membangun dialog interaktif dengan mempersilahkan satu persatu pimpinan OPD menyampaikan seluruh uneg-unegnya terkait permasalahan dan solusi bersama meningkatkan kedisiplinan, utamanya tingkat kehadiran aparatur di instansi masing-masing.
"Hari ini saya hanya ingin dengar langsung saran masukan membangun untuk bagaimana kinerja dan kedisiplinan seluruh ASN bisa lebih ditingkatkan dan dilakukan perubahan secepatnya. Nantinya jadi laporan ke Bupati Surunuddin untuk ditindaklanjuti,"ujar Wabup Rasyid mendahului dialognya
Kata Ia, sebenarnya secara tegas seluruh kinerja dan kedisiplinan ASN telah diatur dalam peraturan perundang-undangan beserta larangan dan sanksinya. Namun demi mengetahui duduk persoalan krusial menuju perubahan terbaik, sehingga penting untuk dibahas.
Terungkap, untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, para pimpinan OPD menginginkan reward dan punishment diterapkan, termasuk meminta direalisasikannya pembayaran Tambahan Pokok Penghasilan (TPP). Hingga melakukan pemecatan bagi ASN yang disinyalir telah lama tidak berkantor
Serta melibatkan atau mendengar masukan mereka dalam penunjukan pejabat eselon III dan IV, agar tercipta sinergitas dan kondusifitas hubungan kerja, serta searah dalam pengimplementasian program kerja Pimpinan Daerah.
Dikesempatan itu, Wabup Rasyid mendengar dengan seksama dan menyambut baik saran serta harapan para pimpinan OPD tersebut."Terima kasih atas sarannya, akan saya laporkan ke Bupati untuk bagaimana menjadi atensi kami untuk dijalankan sesuai aturan perundangan,"imbuhnya.
Tak lupa mantan Anggota DPRD Provinsi Sultra ini juga berpesan agar pimpinan OPD memberikan contoh yang baik kepada jajarannya dalam hal etos kerja dan kedisiplinan, dengan selalu membangun komunikasi dua arah serta melibatkan seluruhnya dalam setiap ritme kerja masing-masing instansi
Terkait tindakan penegakan disiplin kerja, khususnya bagi yang malas berkantor serta sebagai efek jera bagi ASN lain, Ia memastikan secara tegas dan profesional bakal dikoordinasikan kepada Bupati untuk melakukan pemecatan dengan mempelajari terlebih dahulu tingkatan kesalahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Jelas ancaman pemecatan jadi solusi agar persoalan kedisiplinan ini tidak terulang dan berlarut-larut. Untuk TPP dipastikan Tahun 2022 mulai kita bayarkan,"tegasnya.
Sebelumnya juga, pada Apel Pagi tepat pada pukul 07.30 WITA dihari yang sama, Wabup Rasyid menekankan pentingnya penegakan kedisiplinan. Didampingi Kepala BKPSDM Hj Sitti Chadidjah turun langsung mengecek barisan dan memastikan absensi kehadiran berjalan dengan benar sesuai kehadiran masing-masing aparatur setiap OPD.(K.Ty)