kepala Samsat Unit Pelayanan Tehnis Badan (UPTB) Kolaka Timur Muh. Nasir |
Koltim, Sultra cerdas com- kabar gembira bagi warga kolaka Timur yang menunggak pajak kendaraannya, sebab kebijakan Gubernur Sultra Ali Mazi melalui program pemutihan pajak kendaraan yang akan diberlakukan pada bulan Desember di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara
Hal itu disampaikan kepala Samsat Unit Pelayanan Tehnis Badan (UPTB) Kolaka Timur Muh. Nasir, dihadapan Sultra cerdas com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/11/2021)
" Kebijakan ni merupakan bentuk kepedulian Gubernur Sultra kepada masyarakat akibat dampak dari covid-19," ungkapnya
Setelah dilakukan analisa, kata Nasir pajak kendaraan roda empat maupun roda dua mengalami drop, sehingga Pemerintah berinisiatif untuk melakukan pemutihan pajak kendaran
" Adapun persyaratan yang harus disiapkan adalah STNK, KTP dan Poto copy BPKB," bebernya
Sedangkan, plat motor diluar dari provinsi Sultra tidak bisa dilakukan pemutihan pajak, contohnya plat DD tidak bisa dilakukan pemutihan pajak kendaraan di Wilayah Sultra
Dikatakan Nasir, Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan kembali tahun ini, setelah kebijakan tersebut berlaku lima tahun yang lalu, untuk itu ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat
Apalagi, lanjutnya pemutihan pajak kendaraan bisa dilakukan walaupun kendaraan tersebut sudah 10 tahun secara berturut turut tidak pernah membayar pajak.
Jika pajak kendaraan anda, menunggak 4 tahun berturut turut, kemudian ingin diputihkan maka yang dibayar cuman 1 tahun saja, sedangkan tiga tahunnya digratiskan baik pajaknya maupun dendanya
" Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan segera melakukan pemutihan pajak, selagi ada keringanan dari pemerintah mari kita manfaatkan momen ini," harap Nasir
Laporan : Tim Red