ketgam : map aduan laporan polisi |
Hal Itu tidak benar sama sekali dan itu adalah fitnah. Dan saya merasa keberatan dan tidak menerima tudingan tersebut karena telah mencemarkan nama baik saya dan juga berdampak buruk bagi diri saya pribadi dan keluarga besar saya
" Saya telah melaporkan oknum Kades tersebut ke polres Kolaka. Semoga dengan laporan saya ini pihak berwajib dapat menindak lanjuti dengan bijaksana," Kata Sri Asi saat menggelar konferensi pers di salah satu warung makan
Apalagi, kata ibu lima orang anak ini, bukti yang diperlihatkan oleh Kades Atolanu terkait permintaan uang senilai ratusan juta rupiah dan transaksi terjadi di kantor inspektorat, itu tidak benar dan tidak berdasar
"Sebab dalam surat pernyataan yang diperlihatkan ke publik hanya bertuliskan pernyataan dirinya tanpa adanya sansi dan juga penguatan lainnya terkait pernyataan tersebut." pungkasnya
Bisa kita lihat dari pernyataan yang di buat Kades Atolanu, itu tidak memenuhi kaidah tata naskah yang benar, tidak terdapat tanggal, saksi-saksi atau tanda terima uang yang dimaksud.
" Sehingga apa yang ditudingkan kepada saya kita serahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres kolaka sebagai perbuatan pencemaran nama baik untuk di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yang berlaku," Tegasnya
Lebih lanjut, kata Sri sapaan akrabnya terkait mengenai narasi yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) untuk diberikan dana, yang dimaksud Kades Atolanu dalam pernyataannya di media, hal ini sama sekali tidak benar. Sebab perlu diketahui bahwa, APH dan APIP itu merupakan mitra kerja sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017, yang melahirkan MOU nomor 700/8929/SJ yang salah satu poinnya adalah pertukaran informasi
Sehingga jika dalam melakukan audit kemudian menemukan dugaan kerugian negara, maka akan ditindak lanjuti secara berjenjang mulai dari pembinaan hingga menyerahkan ke APH untuk proses hukum.
"Jadi untuk tugas saya selaku Kasubag perencanaan yang melakukan audit, perlu saya sampaikan bahwa saya melaksanakan perintah pimpinan dalam hal ini Surat Perintah Tugas Pemeriksaan," tuturnya
Sain itu, saya memiliki sertifikasi auditor pertama sehingga dalam Anjab atau ABK yang merupakan penjabaran tugas kami, tidak ada larangan untuk melaksanakan audit pada unsur sekretariat inspektorat.
" Apalagi sejak tahun 2013 Inspektorat Kolaka Timur berdiri, Kasubag diturunkan untuk melakukan pemeriksaan dikarenakan kurangnya SDM dalam inspektorat sendiri," terang Sri
Bahkan, tenaga kontrak atau honorer juga dilibatkan dalam tugas pemeriksaan audit dan pengawasan karena keterbatasan SDM di Inspektorat, sehingga semua SDM yang ada dimanfaatkan sebaik baiknya.
" Jadi statemen bahwa Kasubag tidak bisa atau tidak boleh mengaudit, itu saya rasa statement kerdil dan tidak berdasar," bebernya
Olehnya itu, sehubungan dengan audit yang dirinya lakukan di desa Atolanu dilakukan berdasarkan surat perintah tugas, sehingga selaku tim audit sudah mempunyai hasil pemeriksaan
Karena audit ini merupakan pelimpahan dari Polres Kolaka ke Inspektorat, dimana sesuai MOU pihaknya berkewajiban melaporkan hasil audit tersebut kepada APH.
"Dalam waktu dekat kamipun akan menyerahkan hasil audit tersebut kepada pihak Polres untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." ujarnya
Menyoal dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada saya, untuk itu saya mendukung penuh kepolisian untuk melakukan tugasnya selaku penegak hukum dalam pendalaman masalah ini, termasuk jika ada unsur permufakatan jahat dibalik tuduhan tersebut.
Karena, kata Sri dengan adanya berita tersebut tentunya sangat mengganggu kinerja, kenyamanan, dan aktivitas saya sebagai seorang ibu.
" Semoga dari hasil laporan saya, dapat kita ketahui siapa dalang dibalik kasus ini," harap Sri
Laporan : Tim red