Foto: Sulham eks karyawan PT Kartika yang sedang berjuang menurut haknya. |
Eks karyawan PT Kartika Sulham mengaku, sejak di PHK pada Desember tahun 2020 lalu dirinya bersama 16 rekan kerjanya yang ikut di PHK oleh PT Kartika sampai saat ini belum diberikan hak-hak mereka oleh pihak perusahaan. Padahal dalam ketentuan perundang-undangan semua telah diatur terkait kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Sehingga, eks karyawan PT Kartika sedang berjuang untuk mendapatkan hak mereka agar bisa di berikan.
"Jadi masalah kami ini sudah di tangani oleh pihak Dinas Nakertrans Sultra dan sementara di proses. Dan kami tuntut itu hak kompensasi yang belum dibayarkan dan itu wajib dibayarkan pihak perusahaan sesuai peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021," Katanya saat ditemui media ini, Rabu (17/11).
Dikatakannya, dirinya mulai bekerja di PT Kartika selaku sekuriti sekitar 3 tahun, namun ketika kontrak belum selsai pihak perusahaan langsung melakukan PHK.
Sehingga berdasarkan peraturan yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan 4 kali gaji atau upah pokok, kemudian ada juga uang penghargaan dua bulan jadi total yang dirinya harus terima dari perusahaan itu enam bulan. Lain halnya juga dengan rekan-rekan yang berpartisipasi masa kerjanya.
"Kontrak saya itu sampai Maret 2021 tapi saya di PHK pada tanggal 22 Desember tahun 2020. Maka sesuai peraturan pemerintah sisa kontrak tiga bulan itu perusahaan harus bayar karena perusahaan yang PHK saya, terkecuali saya yang memundurkan diri berarti sisa kontrak saya itu bisa tidak dibayarkan. Jadi kami ada 17 orang yang melaporkan langsung ke Dinas Nakertrans provinsi yang telah ditangani dan sesuai rencana dari pihak mediator dari Dinas Nakertrans itu tanggal 30 sudah ada hasil dari hitungan dari pihak mediator berapa yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada kami. Jadi kami hanya menuntut hak kami sesuai dengan ketentuan yang ada," Ucapnya.
Dibeberkannya, jika dirinya di PHK karena pihak perusahaan merasa terusik karena dirinya selalu mempertanyakan hak-hak teman-teman pekerja yang belum dibayarkan seperti THR dan iuran BPJS ketenagakerjaan. Akan tetapi perusahaan tidak terima, bahkan menuduhnya telah mencemarkan nama baik perusahaan.
"Jadi Kartika itu sudah melakukan pelanggan terkait hak pekerja, jika tidak direspon kita akan laporka kepada pengadilan industri dan jika itu terjadi maka dampak terburuk PT Kartika akan lebih fatal," Tegasnya.
Dirinya juga menayangkan sikap PT Antam yang seakan tidak peduli dengan adanya keluhan dari pekerja, padahal Antam memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait kinerja PT Kartika.
"Melihat manajemen PT Kartika itu memang sangat merugikan pekerja salah satu pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan selalu menunggak, sementara setiap bulan gaji kami itu selalu dipotong untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan sehingga kita kena dampaknya ketika ada program dari pemerintah pusat sebagai bantuan subsidi di tengah pandemik yang kisaran itu 2 juta kami semua tidak dapat karena kami menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan. Disini kami juga herankan dimana fungsi manajemen PT antam sebagai pengawasan tapi seakan tidak peduli dengan hak pekerja," Tutupnya.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) hubungan industri dan syarat kerja Dinas Nakertrans Kolaka Abdulah Muzakir membenarkan jika saat ini kasus terkait hak pekerja sudah ditangani oleh pihak Dinas Nakertrans provinsi. Sebab Dinas Nakertrans Kolaka tidak punya kewenangan penuh terkait perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Akan tetapi dirinya melihat memang hak pekerja itu masih ada yang belum dibayarkan pihak perusahaan, sehingga dirinya berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan.
"Permasalahan ini sebelumnya kami sudah mediasi akan tetapi tidak ada penyelesaian sehingga kami rekomendasikan kepada pekerja untuk langsung melaporkan ke Dinas Nakertrans provinsi," Singkatnya. (3NO).