Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korsatpel UPPKB Sabilambo Tetap Tindak Mobil Bermuatan Over Kapasitas

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 13 Oktober 2021 | Oktober 13, 2021 WIB Last Updated 2021-10-13T12:27:37Z

 

Foto:Koordinator satuan pelaksana (Korsatpel) UPPKB Sabilambo Irjan Idrus, SE

Kolaka, Sultra Cerdas com-Meski para sopir melakukan aksi protes dengan memblokir jalan, akan tetapi pihak dari Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sabilambo tetap akan menindak mobil yang melintas dengan bermuatan melebihi kapasitas atau over kapasitas. Hal ini ditegakkan Koordinator satuan pelaksana (Korsatpel) UPPKB Sabilambo Irjan Idrus saat ditemui media ini, Rabu (13/10). 


Menurut Irjan penindakan harus tetap dilakukan dengan memberhentikan mobil bermuatan over kapasitas agar sopir tidak terlena dan mengulangi apa yang sering dilakukan dengan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama, apalagi sudah banyak kejadian mobil bermuatan melebihi kapasitas yang mengalami kecelakaan. 


"Jadi kami tetap melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena kami telah berulang kali menyampaikan kepada para sopir agar tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas," Tegasnya. 


Apalagi, kata Irjan pemerintah pusat telah memberlakukan aturan disemua wilayah yang ada di Indonesia agar menindak para sopir yang masih bandel dengan mengangkut barang yang melebihi kapasitas. 


"Jadi akar permasalahan terkait pemblokiran jalan yang dilakukan para sopir truk, akibat kendaraan yang mereka bawa itu melebihi kapasitas atau opor kapasitas dan kami sudah sampaikan kepada para sopir baik mobil kecil seperti pik up, sedang, dan mobil sepuluh roda bahwa kami sudah memberikan persentase dan sosialisasi dari tahun 2020 lalu sesuai yang diamanahkan Dirjen perhubungan darat. Sehingga kami terapkan sosialisasi dulu pada bulan Maret tahun lalu mengenai kelebihan muatan yang akan ditransfer muatan ditahun 2020 dimana 50 persen untuk sembako dan 40 persen untuk komoditi dan berlanjut ke tahun 2021 dari 30 persen untuk sembako dan 20 persen untuk komoditi dan ini mereka sopir tidak menerima seperti itu mereka maunya ditilang," Tegasnya. 


Adapun kata Irjan keinginan para sopir untuk ditilang tidak ditanggapi, dikarenakan jika pemberlakuan tilang makan para sopir otomatis masih akan melakukan pelanggaran. Sehingga pihaknya tidak memberi ruang untuk dilakukan penilangan melainkan dengan memberikan solusi lain yaitu transfer muatan ke mobil lain, akan tetapi kebijakan tersebut tidak diterima para sopir dengan alasan sopir tidak cukup biaya untuk membongkar sebagian barangnya. 


"Jika kita menerapkan ditilang maka tidak akan habis permasalahan yang ada itu akan terus berlanjut melebihi muatan semetara pemerintah sudah menargetkan pada tahun 2023 target ODOL Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) sudah tidak ada lagi. Dan ini keluhkan para sopir mereka tidak mau ditransfer muatannya dengan alasan biaya mereka tidak cukup, akan tetapi kita tetap menjalankan aturan sesuai perintah pimpinan kami dan itu terus menerus kita lakukan sehingga ada kekacauan dijalan nasional. Tapi semua kita sudah atasi, saya juga sudah memberikan pengarahan dan solusi kepada mereka seperti mekanisme yang ada," Tutupnya (3NO). 



×
Berita Terbaru Update