Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KASN Akan Batalkan Pejabat yang Telah Dilantik Bupati Koltim Non Aktif

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 15 Oktober 2021 | Oktober 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-16T14:43:21Z

 

Poto : kosersium KPK kunjungi KASN sekaligus menyerahkan  dokumen
Koltim, Sultra Cerdas com- konsorsium lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama lembaga bantuan hukum Marennu yang tergabung dalam  Koalisi Penyelamat Koltim (KPK) mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta beberapa waktu lalu 


Konsorsium KPK turut di  dampingi oleh ketua DPRD koltim Suhaemi Nasir, Ramli Majid, Andi Basir saransi, Rika dan  beberapa pejabat  yang  menjadi korban pelantikan mal admistrasi


Terkait pelantikan beberapa pejabat pemerintah kabupaten Kolaka Timur yang telah dilakukan Bupati  Kolaka Timur  non aktif Hj. Andi Mery Nur  pada tanggal  9 Juni 2021 di nilai  bertentangan dengan pasal 162 ayat (3) UU No 10 thn 2016


Menurut Beltiar juru bicara  Konsorsium saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Sabtu (16/10/2021)  mengatakan bahwa rekomendasi  Mendagri yang di berikan untuk pelantikan 9 Juni yang  lalu di nilai  mal administrasi

ketgam : penyampaian laporan mal administrasi mutasi pejabat Koltim oleh konsorsium KPK dan  DPRD Koltim

Pasalnya, rekomendasi Mendagri diberikan  untuk  susunan kerangka rancangan uji kompetensi, bukan rekomendasi mutasi 


Sedangakan, kata pria yang akrab disapa Ici  proses  mutasi masih  lama dilakukan, karena Pemkab  koltim harus menyurat lagi ke KASN


" Dugaan kami  ada udang di balik batu terkait  rekomendasi yang  di berikan Mendagri,  sekarang Mendagri dan  KASN sudah mengtahui persoalan pelantikan yang mal admistrasi yg terjdi di koltim," bebernya 


Disebutkan Ici sempat kami melihat Kepala BKPSDM Koltim Ibu Murtini  bersama stapnya di KASN, namun mereka mengetahui  keberadaan kami  di KASN, sehingga ia  bergegas cepat  naik ke  Mobil pribadi Mewah Toyota AlVAR meninggalkan Kantor KASN  

Poto : mobil mewah Toyota Alvar yang di naiki kepala BKPSDM Koltim 


Padahal, mereka sudah di tunggu oleh KASN untuk di pertemukan dengan  kami agar laporannya berimbang. Namun sangat disayangkan Kepala BKPSDM  menghindar tidak ingin    bertemu dengan pihak kami


Sementara itu pihak KASN yang  menerima laporan Konsersium KPK, menegaskan  akan segera melakukan klarifikasi ke Pemkab Koltim atas laporan beberapa pelanggaran dalam proses rotasi jabatan dijajaran Pemda koltim.


 " Apabila pihak Pekab Koltim Terbukti melakukan  pelanggaran/melanggar aturan dalam rotasi jabatan, maka KASN akan mengeluarkan surat pembatalan SK pelantikan tgl 9 Juni 2021 yang  telah dilakukan oleh Bupati Koltim  non aktif,"  tegas komisioner Agustinus fatem yang  membidangi Sultra


Dan akan mengembalikan pejabat yang dimutasi  dalam  posisi jabatan  semula serta  mengangkat kembali pejabat yang dirotasi karna di anggap mal admistrasi


Hal itu juga dibenarkan  kasudtit IV Mendagri terkait rekomendasi yang telah di berikan bukan untuk mutasi tpi untuk kerangka rencana uji kompetensi  


"  Jadi, tegasnya jika  mutasi itu dilakukan akan bertentangan degan pasal 162 ayat (3) UU No 10 tahun  2016 terkait pelantikan sebelum enam bulan setelah pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," terangnya 




Laporan :  Tim red 






 


×
Berita Terbaru Update