Poto : kosersium KPK kunjungi KASN sekaligus menyerahkan dokumen |
Konsorsium KPK turut di dampingi oleh ketua DPRD koltim Suhaemi Nasir, Ramli Majid, Andi Basir saransi, Rika dan beberapa pejabat yang menjadi korban pelantikan mal admistrasi
Terkait pelantikan beberapa pejabat pemerintah kabupaten Kolaka Timur yang telah dilakukan Bupati Kolaka Timur non aktif Hj. Andi Mery Nur pada tanggal 9 Juni 2021 di nilai bertentangan dengan pasal 162 ayat (3) UU No 10 thn 2016
Menurut Beltiar juru bicara Konsorsium saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Sabtu (16/10/2021) mengatakan bahwa rekomendasi Mendagri yang di berikan untuk pelantikan 9 Juni yang lalu di nilai mal administrasi
ketgam : penyampaian laporan mal administrasi mutasi pejabat Koltim oleh konsorsium KPK dan DPRD Koltim |
Pasalnya, rekomendasi Mendagri diberikan untuk susunan kerangka rancangan uji kompetensi, bukan rekomendasi mutasi
Sedangakan, kata pria yang akrab disapa Ici proses mutasi masih lama dilakukan, karena Pemkab koltim harus menyurat lagi ke KASN
" Dugaan kami ada udang di balik batu terkait rekomendasi yang di berikan Mendagri, sekarang Mendagri dan KASN sudah mengtahui persoalan pelantikan yang mal admistrasi yg terjdi di koltim," bebernya
Disebutkan Ici sempat kami melihat Kepala BKPSDM Koltim Ibu Murtini bersama stapnya di KASN, namun mereka mengetahui keberadaan kami di KASN, sehingga ia bergegas cepat naik ke Mobil pribadi Mewah Toyota AlVAR meninggalkan Kantor KASN
Poto : mobil mewah Toyota Alvar yang di naiki kepala BKPSDM Koltim |
Padahal, mereka sudah di tunggu oleh KASN untuk di pertemukan dengan kami agar laporannya berimbang. Namun sangat disayangkan Kepala BKPSDM menghindar tidak ingin bertemu dengan pihak kami
Sementara itu pihak KASN yang menerima laporan Konsersium KPK, menegaskan akan segera melakukan klarifikasi ke Pemkab Koltim atas laporan beberapa pelanggaran dalam proses rotasi jabatan dijajaran Pemda koltim.
" Apabila pihak Pekab Koltim Terbukti melakukan pelanggaran/melanggar aturan dalam rotasi jabatan, maka KASN akan mengeluarkan surat pembatalan SK pelantikan tgl 9 Juni 2021 yang telah dilakukan oleh Bupati Koltim non aktif," tegas komisioner Agustinus fatem yang membidangi Sultra
Dan akan mengembalikan pejabat yang dimutasi dalam posisi jabatan semula serta mengangkat kembali pejabat yang dirotasi karna di anggap mal admistrasi
Hal itu juga dibenarkan kasudtit IV Mendagri terkait rekomendasi yang telah di berikan bukan untuk mutasi tpi untuk kerangka rencana uji kompetensi
" Jadi, tegasnya jika mutasi itu dilakukan akan bertentangan degan pasal 162 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 terkait pelantikan sebelum enam bulan setelah pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," terangnya
Laporan : Tim red