Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kenaikan Retribusi Ditengah Pandemik Covid-19 Diprotes Sopir

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 01 Juli 2021 | Juli 01, 2021 WIB Last Updated 2021-07-01T14:43:20Z

Ketgam: Sejumlah sopir saat memprotes kenaikan retribusi muatan tambang

 Kolaka, Sultra cerdas com- Kebijakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka dalam menaikan retribusi untuk muatan tambang C diprotes para sopir truk. Pasalnya sopir menilai kenaikan tersebut justru semakin mengurangi pendapat mereka, apalagi ditengah pandemik covid-19 saat ini. 


"Matimi kita kalau begini pak kalau harganya dinaikkan tentu akan berdampak terhadap pasaran yang pasti berpengaruh kepada pendapatan kami sebagai sopir. Apalagi disaat kondisi seperti ini lagi musim corona," Keluh salah satu sopir truk Kiwang saat ditemui media ini di pos jaga Sabilambo, Kamis (1/7). 


Seharusnya, kata bapak dua orang anak ini, pemerintah tidak terburu-buru menaikan retribusi dan melihat terlebih dahulu kondisi. Apalagi aturan tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada para sopir. 

ketgam : kenaikan retribusi muatan truk 

"Kasian kita otomatis pendapatan kami akan berkurang, jadi kami mohon kepada pemerintah untuk membatalkan kebijakan ini, karena jika tidak berarti pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat kecil, kami ini hanya sopir yang mengandalkan dari muatan beda kalau perusahaan itu sudah jelas berapa pendapatannya," Kesalnya. 


Hal senada dikatakan Akbar, sejak adanya kenaikan tarif retribusi, pasaran yang memesan material sudah tidak mau lagi memesan material dikarenakan harganya juga naik. 


"Coba bayangkan harga timbunan itu standarnya Rp. 120, kita bayar tanah Rp. 40 ribu kalau dipotong lagi retribusi Rp 30 ribu apami kita mau dapat. Mana sekarang susah muatan belum lagi yang yang pesan material kebanyakan keluarga bukan muatan proyek, dan harusnya para penambangan galian C juga yang dikenakan retribusi jangan hanya di mobil saja," Kesalnya. 


Olehnya itu, dirinya berharap agar pemerintah bisa membatalkan peraturan tersebut, jika tidak maka para sopir akan mengadakan demo besar-besaran. 


"Jika tidak dibatalkan ini aturan terpaksa kami akan demo karena sangat merugikan kami para supir," Tegasnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kolaka Abdul Haris Rahim mengatakan, kenaikan retribusi muatan tambang C sudah di atur dalam peraturan Bupati Kolaka. 


"Perbubnya sudah ada yakni Perbub nomor 7 tahun 2021 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli, akan tetapi pihak Bapenda yang langsung melakukan pungutan bukan kami," Singkatnya. (Eno). 



×
Berita Terbaru Update