Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Koltim, LSM Barak Minta APH Lakukan Penutupan

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Minggu, 27 Juni 2021 | Juni 27, 2021 WIB Last Updated 2021-06-27T15:03:33Z

 

ketgam : pengambilan material batu di wilayah pertambangan galian c
Koltim, Sultra cerdas com- Maraknya aktivitas tambang galian C atau stone crusher (pemecah batu)  disinyalir ilegal di Kolaka Timur, bebas beroperasi mengambil material galian C 


Bebasnya aktivitas exploitasi pertambangan di wilayah Kolaka timur  terkesan adanya indikasi pembiaran. Buktinya, tambang galian C masih saja melakukan aktivitas exploitasi pertambangan


Akibatnya, omset pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor exploitasi pertambangan galian C di Kolaka timur tidak masuk dalam kas daerah 


Ketua LSM Barisan Anti Korupsi (Barak) Kolaka Timur  Beltiar mengatakan, salah satu aktivitas penambangan galian c yang dinilai ilegal terjadi di tiga kecamatan yaitu Loea, Ladongi  dan kecamatan poli-polia

ketgam : wilayah area pertambangan galian c 

“ Dampak dari penambangan galian c begitu besar, mulai dari  sawah masyarakat yang tercemar, jalan yang becek di musim hujan, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu pengguna jalan akibat kendaraan  yang lalu lalang memuat batu dari galian C,” kata pria yang akrab di sapa Ici, Minggu (27/6)


Disebutkan Ici perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana


 Hal itu telah diatur dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus 


Sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Namun, aktivitas pengambilan galian C  yang disinyalir  ilegal Masi saja bebas beroperasi  di Kolaka Timur 


Aktivitas ini tidak bisa di hentikan di Kolaka Timur,  karena yang berwenang  untuk  menertibkan aktivitas exploitasi pertambangan galian c di dari Aparat Penegak Hukum

 

" Ici meminta  kepada pihak penegak hukum agar  pelaku penambangan ilegal segera mendapatkan sanksi dan aktivitas penambangan  ilegal tersebut segera  diberhentikan dan dilakukan penutupan,” tegasnya 


Laporan   : Tim redaksi 



×
Berita Terbaru Update