ketgam : pengambilan material batu di wilayah pertambangan galian c |
Bebasnya aktivitas exploitasi pertambangan di wilayah Kolaka timur terkesan adanya indikasi pembiaran. Buktinya, tambang galian C masih saja melakukan aktivitas exploitasi pertambangan
Akibatnya, omset pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor exploitasi pertambangan galian C di Kolaka timur tidak masuk dalam kas daerah
Ketua LSM Barisan Anti Korupsi (Barak) Kolaka Timur Beltiar mengatakan, salah satu aktivitas penambangan galian c yang dinilai ilegal terjadi di tiga kecamatan yaitu Loea, Ladongi dan kecamatan poli-polia
ketgam : wilayah area pertambangan galian c |
“ Dampak dari penambangan galian c begitu besar, mulai dari sawah masyarakat yang tercemar, jalan yang becek di musim hujan, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu pengguna jalan akibat kendaraan yang lalu lalang memuat batu dari galian C,” kata pria yang akrab di sapa Ici, Minggu (27/6)
Disebutkan Ici perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana
Hal itu telah diatur dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus
Sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Namun, aktivitas pengambilan galian C yang disinyalir ilegal Masi saja bebas beroperasi di Kolaka Timur
Aktivitas ini tidak bisa di hentikan di Kolaka Timur, karena yang berwenang untuk menertibkan aktivitas exploitasi pertambangan galian c di dari Aparat Penegak Hukum
" Ici meminta kepada pihak penegak hukum agar pelaku penambangan ilegal segera mendapatkan sanksi dan aktivitas penambangan ilegal tersebut segera diberhentikan dan dilakukan penutupan,” tegasnya
Laporan : Tim redaksi