ketgam : Acara penutupan pelatihan konvensi Hak Anak |
Pemerintah telah mengamanatkan tentang perlindungan terhadap anak hal ini sesuai dengan pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 dan UU No 23 tahun 2002 yang mana telah mengamanatkan menjamin, melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
" Pelatihan hak anak ini, merupakan sebagai bentuk kerja pemerintah dalam upaya perlindungan anak juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak anak." jelas orang nomor satu dikolaka
Bupati Kolaka juga menyampaikan, dengan adanya pelatihan ini diharapkan nantinya dapat mengolah dan meningkatkan capaian indikator peningkatan kabupaten layak anak. Dan diharapkan pula partisipasi dari semua stakeholder untuk dapat berkolaborasi sehingga nantinya kabupaten kolaka dapat menjadi kota layak anak.
Lebih lanjut, Bupati Kolaka menyampaikan dengan bimbingan dan arahan dari tim ahli pengembangan layak anak nantinya kita tidak hanya berharap mendapatkan sertifikat sebagai kota layak anak tetapi kita juga dapat mengimplementasikan kepada anak bahwa kabupaten kolaka layak mendapatkan sebagai kota layak anak (HPK/Olan)