Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Kolaka Amankan Sepuluh Tersangka Sindikat Jaringan Narkoba Luar Daerah

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 16 Januari 2021 | Januari 16, 2021 WIB Last Updated 2021-01-17T06:55:08Z

 


Kolaka, Sultra Cerdas Com.Belum sebulan Polres Kolaka sudah berhasil mengungkap dan mengamankan sepuluh orang terpidana kasus narkoba, yang merupakan jaringan luar daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). 


Dalam rilisnya Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika periode 23 Desember 2020 – 14 Januari 2021. Kegiatan yang dipusatkan Aula Kemitraan Polres Kolaka, menghadirkan para tersangka, Kamis (14/1). 


Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Muh Alwi Akbar dan Paur Humas Bripka Riswandi mengatakan, dalam periode ini, Satnarkoba Polres Kolaka mengamankan sebanyak 87 gram sabu dengan 10 tersangka dari beberapa titik diwilayah kabupaten Kolaka. Salah satunya yang baru diungkap yakni penangkapan seorang ibu rumah tangga dengan barang bukti puluhan gram jenis sabu. 


“Kami mengamankan seorang berinisial J warga Kabupaten Kolaka sebagai ibu rumah tangga (IRT) kami mengamankan di perumahan Purialam Mekongga Kecamatan Kolaka dengan barang bukti (BB) sekitar 52,4 gram jenis sabu pada hari Selasa (12/01) kemarin,” kata Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa.


Dijelaskannya,  kronologi penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) 1 buah dompet kecil, yang didalamnya terdapat 3 saset bening yang diduga berisi jenis sabu dan juga 1 timbangan digital dan tas berisi 10 saset yang diduga berisi sabu dan 23 saset kosong dengan total 52,4 gram yang diduga jenis sabu.


“Personil kami masih mengembangkan penangkapan ini, untuk jaringan yang besar lagi dan kami upayakan langkah-langkah untuk menangkap bandar yang lebih besar, dan jaringan ini berasal dari jaringan yang ada diluar Sultra,” ungkapnya.


Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama  12 tahun penjara. 


Selain itu, pihaknya juga akan selalu intens melakukan pengawasan dan pemantauan disetiap titik yang rawan akan transaksi narkoba, sebab lokasi wilayah kabupaten Kolaka sangat strategis bagi para pengedar narkoba.


“Kami mengharapkan kepada media untuk menjadi informasi yang bisa disampaikan kepada masyarakat untuk bisa menghindari dan menjadi korban narkoba. Karena ini ancamannya sudah jelas bahkan ada ancaman hukuman mati,” tegasnya.


Saiful Mustofa juga berharap agar semua lapisan masyarakat agar proaktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebab tanpa ada dukungan dari semua masyarakat maka peredaran narkoba tidak akan bisa diberantas dengan maksimal. 


"Mari bersama-sama kita perangi narkoba," harapnya.  


Untuk diketahui, dari hasil penangkapan sejak Desember hingga awal Januari 2021, Polres Kolaka melalui Satnarkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan para pelaku dibeberapa lokasi berbeda di wilayah  Kabupaten Kolaka, seperti di Kecamatan Pomalaa, Kecamatan Kolaka, Kecamatan Latambaga dan Kecamatan Samaturu. (Olan)


×
Berita Terbaru Update