ketgam : Kadis PMD Kon |
Hal ini disampaikan Sajuddin Idris L,SH.,M.Si Kadis DPMD Konsel, saat di temui Sultra Cerdas Com, Rabu (2/12/2020) di kantornya, Ia mengatakan yang berhak melakukan pemeriksaan kepada kepala desa adalah inspektorat , sedangkan DPMD hanya administrasinya saja
"Jadi, kalau ada yang mengatakan Dana Desa itu terlambat, saya kira itu tidak benar, itu hanyalah informasi untuk mengkerdilkan pemerintah daerah," ungkapnya
Dengan adanya Covid-19, pemerintah daerah untuk sementara menghentikan pembangunan Fisik di Desa, sebab kita mengutamakan kebutuhan manusia dimasa pandemi ini, terutama gaji perangkat desa, dan sudah tidak ada yang tidak terbayarkan
Hari ini kita telah membuka untuk pencairan untuk tahap ke empat, jadi kalau ada kendala Dana Desa (DD), itu disebabkan persyaratan administrasi, salah satunya harus ada hasil review dari inspektorat, kalau ADD adalah APBD tidak ada masalah, pemerintah Daerah tidak pernah menahan pencairan Dana Desa
" Menjadi kendala saat ini adalah administrasi yang ada di Desa yang belum rampung, buktinya saja kita sudah membuka untuk pencairan tahap ke empat, masi ada yang belum menyelesaikan di tahap tiga, sekarang kami menunggu kepala Desa untuk melakukan pencairan," ujarnya
Dalam Musdes, kegiatan yang ada di setiap Desa berbeda beda, bagi Desa yang telah lengkap administrasi maka segera akan dibayarkan, tidak benar jika ada salah satu desa yang belum menyelesaikan administrasi akan menghambat yang lainnya dalam proses pencairan
Lebih lanjut, Sajuddin mengatakan " data Desa yang di minta inspektorat adalah data kumulatif 2015 sampai 2018 yaitu untuk pertanggung jawaban ADD, Kita tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, apa dasarnya DPMD melakukan pencairan kalau tanpa melihat hasil review," katanya
Untuk itu, perlunya review dari hasil pekerjaan dari dana yang telah digunakan untuk membangun Desa, pencairan Dana Desa tergantung dari Desa, kalau sudah lengkap secara administrasi, tinggal dilakukan pencairan
" Kita berharap kepala Desa segera memperbaiki administrasi, guna pencairan Dana Desa tahap tiga, dan sekarang kita telah mempersiapkan untuk pencairan ADD tahap ke empat," harapnya
Ia juga meminta kepada Pemerintah Desa ( Pemdes ), agar dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah di terima, dan yang paling utama memberikan hak perangakat, aparat dan imam Desa.
Laporan : Hendrik-SC