Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala DPMD Konsel Imbau Kades Segera Tuntaskan Administrasi Untuk Mencairkan DD

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Minggu, 17 Januari 2021 | Januari 17, 2021 WIB Last Updated 2021-01-18T05:36:40Z

 

ketgam : Kadis PMD Kon
Konsel, Sultra Cerdas Com. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMD), Kabupaten Konawe Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara, menghimbau kepada  Kepala Desa segera menyelesaikan administrasi untuk proses pencairan  Dana Desa (DD),  Dananya sudah ada tetapi proses pencairan harus melalui review dulu dari insfektorat, begitu sudah rekom bersama dengan Keuangan, harus dilampirkan hasil review, untuk memastikan  Dana Desa telah berjalan sesuai APBDS 


Hal ini disampaikan Sajuddin Idris L,SH.,M.Si  Kadis DPMD Konsel, saat di temui Sultra Cerdas Com, Rabu (2/12/2020) di kantornya, Ia mengatakan yang berhak  melakukan pemeriksaan kepada kepala desa adalah inspektorat , sedangkan DPMD hanya administrasinya saja


"Jadi, kalau ada yang mengatakan Dana Desa itu terlambat, saya kira itu tidak benar, itu hanyalah informasi untuk mengkerdilkan pemerintah daerah," ungkapnya


Dengan adanya Covid-19, pemerintah daerah untuk sementara menghentikan pembangunan Fisik  di Desa, sebab kita mengutamakan kebutuhan manusia dimasa pandemi ini, terutama gaji  perangkat desa, dan sudah tidak ada yang tidak terbayarkan 


Hari ini kita telah membuka untuk pencairan untuk tahap ke empat, jadi kalau ada kendala Dana Desa (DD), itu disebabkan persyaratan administrasi, salah satunya  harus ada hasil review dari inspektorat, kalau ADD adalah APBD tidak ada masalah, pemerintah Daerah tidak pernah menahan pencairan Dana Desa


" Menjadi kendala saat ini adalah administrasi yang ada di Desa yang belum rampung, buktinya saja kita sudah membuka untuk pencairan tahap ke empat, masi ada yang belum menyelesaikan di tahap tiga, sekarang kami menunggu kepala Desa untuk melakukan pencairan," ujarnya


Dalam Musdes, kegiatan yang ada di setiap Desa berbeda beda, bagi Desa yang telah lengkap administrasi maka segera akan dibayarkan, tidak benar  jika ada salah satu desa yang belum menyelesaikan administrasi akan menghambat  yang lainnya dalam proses pencairan


Lebih lanjut,  Sajuddin mengatakan " data Desa  yang di minta inspektorat adalah data kumulatif 2015 sampai 2018  yaitu untuk pertanggung jawaban  ADD,  Kita tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, apa dasarnya DPMD melakukan pencairan kalau  tanpa melihat hasil  review," katanya


Untuk itu, perlunya review dari hasil pekerjaan dari dana yang telah digunakan untuk membangun Desa, pencairan Dana Desa tergantung dari Desa, kalau sudah lengkap secara administrasi, tinggal dilakukan pencairan


" Kita berharap  kepala Desa segera memperbaiki administrasi, guna  pencairan Dana Desa tahap tiga, dan sekarang kita telah mempersiapkan untuk pencairan ADD tahap ke empat," harapnya 


Ia juga meminta kepada Pemerintah Desa ( Pemdes ), agar dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah di terima, dan yang paling utama memberikan hak  perangakat, aparat dan imam Desa.





Laporan        :   Hendrik-SC











×
Berita Terbaru Update