Pelaksanaan Musrembang Desa merujuk pada :Dasar peraturan menteri keuangan RI No.222 tahun 2020,tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD)tahun anggaran 2021,serta surat edaran menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI No.17 tahun 2020 tentang percepatan penggunaan dana desa tahun 2021
Hal itu disampaikan kepala Desa Rumba Rumba Jumadil saat memberikan sambutan dalam kegiatan Musrembang Desa, Ia juga mengucapakan rasa syukur kepada Allah SWT, atas kesehatan yg di berikan kepada kita semua sehingga dapat memenuhi undangan musrembang desa tahun anggaran 2021.
" Musyawarah ini merupakan bagian agenda BPD yg di lakukan melalui kita semua sebagai masyarakat, untuk menampung usulan, apa apa yang menjadi skala prioritas disampaikan dalam musyawarah ini, perlu kita ketahui sumber anggaran dari Dana Desa (DD), kemudian kita ajukan ke anggaran APBD kabupaten. la juga menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir, agar tetap menerapkan protokoler kesehatan di masa pandemic 19."imbuhnya
Hal senada di ungkapkan Mabrur BPD Desa Rumba-rumba, Ia mengatakan Walaupun keberadaan kami di BPD belum cukup 1 tahun, kami berharap kepada aparat dan kepala Dusun agar lebih memaksikmalkan kinerja dan menciptakan hubungan kominikasi yang baik kepada masyarakat
Ditempat yang sama Camat kolono Timur Hamsir, SP,. M.AP dalam sambutannya sekaligus membuka musrembang mengatakan kali ini lebih spesipik berkaitan dengan kegiatan suasana pandemi covid- 19, dimana pelaksanaan di situasikan dengan keberadaan masyarakat, kita fokus pada kebutuhan masyarakat, dengan mengusulkan apa apa yang bisa kita programkan melaluai anggaran Dana Desa (DD)
" Untuk menyerap anggaran di kabupaten, perlu say ingatkan bahwa lebih di utamakan kebijakan pemerintah dalam mengatasi pandemi covid 19,seperti stanting dan penerimaan BLT, dan juga tetap kita pentingkan program padat karya tunai seperti lahan lahan tidur yg bisa di olah menjadi lahan pertanian," ujarnya
Diterangkan tehnis Pendamping Desa menyangkut pembangunan desa, kita merujuk pada permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas pengunaan dana desa (DD) tahun 2021 di antaranya bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pembangunan, bidang penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kesempatan itu pula, dirangkaikan pemilihan delegasi-delegasi untuk musrembang kecamatan dengan menetapkan Jumadul (kepala desa), Mabrur (ketua BPD), Awaluddin (ketua LPM), Djibe (tokoh masyarakat), Mardianah (tokoh perempuan), Hamrin,S.H (tokoh pemuda).Turut hadir dalam musrembang desa camat kolono timur, pemerintah desa, pendamping desa, ketua BPD, ketua LPM, dan Tokoh masyarakat, serta semua undangan musrembang Desa (Tyo)